“Prinsip kehati-hatian tidak ada, sehingga terjadi kerugian Negara, penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 73 orang saksi dan telah menetapkan lima orang tersangka,” kata Kejati Roch Adi Wibowo.
KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Bank NTT Alex Riwu Kaho terkait kasus korupsi pembelian surat berharga Medium Term SNP Finance oleh Bank NTT senilai Rp50 miliar, Jumat.
Penahanan dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT, melakukan pemeriksaan terhadap Alex Riwu Kaho dalam status sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan status sebagai tersangka terhadap mantan Dirut Bank NTT ini.
“Prinsip kehati-hatian tidak ada, sehingga terjadi kerugian Negara ,” kata Kejati seraya menambahkan penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 73 orang saksi dan telah menetapkan lima orang tersangka.
Setelah dilakukan status penahanan, Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari .
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Dirut Bnk NTT ini bermula dari pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp50 miliar pada Maret 2018 dan proses investasi tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diwajibkan dalam SOP Bank NTT dan disetujui oleh tersangka Alex Riwu Kaho.
Sementara itu Kejaksaan Tinggi NTT juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya yakni LD, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) PT SNP, DS, mantan karyawan PT MNC Sekuritas sekaligus Direktur Investment Banking 2014–2019, AI, mantan pegawai MNC Sekuritas/Pjs Direktur Capital Market, dan AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas.
Menurut Apolos Jara Bunga, SH selaku kuasa hukum dari tersangka Alex Riwu Kaho kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi NTT bahwa tidak ada sedikitpun dana MTN yang dimengalir ke tersangka Alex Riwu Kaho.
“Tida ada dana yang mengalir ke Alex Riwu Kaho dan semua proses urusan dilakukan melalui email . Tidak ada komitmen apapun dalam urusan MTN ini,” kata Apolos. (ben)






