“Para pejabat yang baru dilantik agar menjaga integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, segera beradaptasi, memahami permasalahan di wilayah tugas, serta menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel,” kata Kejti NTT Roch Adi Wibowo.
MEDIASINTT.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengingatkan para aparatur Kejaksaan di Provinsi Nusa Tenggara timur unruk menjaga integritas dalam melaksanakan tugas.
“Menjaga integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sangatlah penting,” kata Kejati NTT Roch Adi Wibowo saat melantik Wakajati NTT dan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri di Kupang, Selasa.
Para pejabat yang dilantik yaitu Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Robby Permana Amri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Selain itu Kejati NTT juga melantik Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ryan Jerry Untu, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 serta Keputusan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa mutasi dan alih tugas jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan kinerja, penyegaran suasana kerja, serta pengembangan sumber daya manusia.
Proses promosi dan rotasi jabatan dilakukan melalui evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian objektif guna memastikan kualitas, kapabilitas, serta integritas setiap pejabat yang dipercaya mengemban amanah.
Ia juga mengutip pesan ST Burhanuddin bahwa semakin tinggi jabatan yang diraih, maka harus semakin bijak dalam bertindak dan mengambil keputusan, serta menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan kepentingan pribadi.
“Para pejabat yang baru dilantik agar menjaga integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, segera beradaptasi, memahami permasalahan di wilayah tugas, serta menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel,” kata Kejti NTT Roch Adi Wibowo.
Ia juga mengingatkan dalam penanganan tindak pidana korupsi agar seluruh jajaran mengedepankan kualitas dan kuantitas perkara, serta mengoptimalkan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari evaluasi kinerja satuan kerja.
Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja institusi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur, dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (ben)






