“Banyak yang bisa diselesaikan melalui proses mediasi, sebelum pelapor membuat laporanpolisi sehingga tidak sampai ke proses hukum,” tegas Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H .
KUPANG, MEDIASINTT.COM – Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk dalam kasus yang cukup tinggi yang ditangani Polsek Maulafa.
“Kasus KDRT termasuk kasus yang menonjol di wilayah Maulafa. Setiap bulan selalu ada kasus KDRT yang diadukan ke polsek,” kata Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan pada umumnya kasus-kasus KDRT yang terjadi tui disebabkan hal sepele seperti suami mabuk akibat meneguk minuman keras, serta rasa cemburu diantara suami dan istri.
“Latar belakang kasus pada umumnya karena cemburu. Suami cemburu kepada istri maupun sebaliknya, sehingga berujung pada tindakan kekerasan fisik,” kata AKP Fery Nur Alamsyah, S.H.
Dia menjelaskan pihaknya selalu mengedepankan upaya mediasi korban dengan pelaku untuk menyelesaikan persoalan itu secara damai sebelum membuat laporan polisi.
Apabila pelapor tetap ngotot untuk membuat laporan polisi maka proses hukum terus dilakukan dan tidak bisa ditarik kembali jika sudah ditangani, karena jika sudah dibuatkan laporan polisi maka kasus KDRT itu masuk dalam sistem aplikasi penanganan kasus yang dipantau langsung oleh Polresta, Polda hingga Mabes Polri.
Kendati demikian kata dia dalam tahap penyelidikan dan penyidikan masih bisa dihentikan proses hukum kasusnya, yaitu melalui giat Restorative Justice (RJ) apabila korban dan pelaku bersedia dan sepakat utk berdamai dan mencabut laporannya.
“Banyak yang bisa diselesaikan melalui proses mediasi, sebelum pelapor membuat laporanpolisi sehingga tidak sampai ke proses hukum,” tegas Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H . (Ade)






