“Ini bukan hanya kerugian saat penangkapan, tetapi juga potensi kerugian dari aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam jangka waktu tertentu,” kata , Kombes Hans Rachmatulloh Irawan
MEDIASINTT.COM – Direskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur mengatakan 40 orang yang menjadi penimbun Bahan Bakar Minya (BBM) bersubsisi berpotensi untuk menjadi tersangka.
“Penyidik Kepolisian sedang melakukan pendalaman terkait keterlibatan 40 orang yang dalam kasus penimbunan BBM bersubsdi di sejumlah daerah di NTT. Semuanya berpotensi menjadi terangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kombes Hans Rachmatulloh Irawan dalam keterangan pers di Polda Nusa Tenggara Timur, Selasa.
Ia menjelaskan 40 orang itu memiliki potensi untuk menjadi tersangka dalam kasus penimbunan BBM subsidi dengan julah kasus 27 laporan yang mulai dibongkar Polda NTT pada Februari 2026 .
Dikatakannya penyidik Kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang itu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pelaku maupun jaringan lain dibalik adanya kasus penimbunan BBM bersubsidi itu.
“Kami masih melakukan pendalam apakah ada keterlibatan pengusaha SPBU dibalik kasus-kasus ini,”tegas Hans Rachmatulloh Irawan daam keterangan pers yang turut dihadiri Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin, S.I.K., M.H, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla, serta diikuti jajaran Kasat Reskrim secara daring.
Sejumlah barang bukti yang telah disita polisi dalam kasus ini, seperti motor, 18 mobil, dan dua truk yang digunakan dalam mengangkut BBM.
Selain itu Polisi juga menyita BBM yaitu Pertalite 6.325 liter, Solar 9.675 liter, minyak tanah 105 liter dalam 383 jeriken, enam drum, dan satu unit sampan.
Kombes Hans Rachmatulloh Irawan mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi ini mencapai lebih dari Rp10,16 miliar.
“Ini bukan hanya kerugian saat penangkapan, tetapi juga potensi kerugian dari aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam jangka waktu tertentu,” kata , Kombes Hans Rachmatulloh Irawan
Dia menambahkan para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (ben)






