“Hasil pemeriksaan kami ada yang pesan dan bukti transfer uang ada, kami bersama Direskrimum masih mendalami kepada siapa saja mereka menjual BBM bersubsidi ini ,” kata Andra.
MEDIASINTT.COM – Dua anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Manggarai dan Manggarai Timur terlibat dalam kasus penimbunan 3.000 liter BBM bersubsidi . Kedua anggota Kepolisian itu telah ditahan dan segera menjalani sidang kode etik di polda NTT.
Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana dalam keteangan pers di Mapolda NTT, Selasa mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam penyimpangan BBM. Jika terbukti, akan kami tindak tegas, baik melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana,” kata Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat dua personel yang diproses dalam pelanggaran kode etik sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin internal.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua anggota Kepolisian itu mengambil BBM di Manggarai Timur lalu dikirim ke Manggarai sebagai lokasi penimbunan laludidistribusikan ke Kabupaten Manggarai Barat.
Dikatakannya, pihak Propam Polda NTT sedang melakukan pendalaman terhadap kasus itu untuk mengungkap sejak kapan kedua pelaku mulai melakukan penimbunan BBM serta siapa saja yang ikut terseret dalam pusaran bisnis penimbunan BBM ini.
“Hasil pemeriksaan kami ada yang pesan dan bukti transfer uang ada, kami bersama Direskrimum masih mendalami kepada siapa saja mereka menjual BBM bersubsidi ini ,” kata Andra.
Menurut dia dua anggota Kepolisian yang telah ditahan dalam kasus penimbunan BBM hampir mencapai 3 ton yaitu Iptu H dan Aipda J bertugas di Polres Manggarai dan Manggarai Timur.
Sementara itu Karo Ops Polda NTT, Kombes Jhony Afrizal Sharifudin menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan Kepolisian NTT daam kasus penimbunan BBM bersubsidi bertujuan menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah NTT.
“Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah,” jelasnya.
Dikatakannya praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi. (ben)






