Anggota Kepolisian Terlibat Kasus Penimbunan 3.000 Liter BBM

Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana
Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana

“Hasil pemeriksaan kami ada yang pesan dan bukti transfer uang ada, kami bersama Direskrimum masih mendalami kepada siapa saja mereka menjual BBM bersubsidi ini ,” kata Andra.

MEDIASINTT.COM – Dua anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Manggarai dan Manggarai Timur terlibat dalam kasus penimbunan 3.000 liter BBM bersubsidi  . Kedua anggota Kepolisian itu  telah ditahan dan segera menjalani sidang kode etik di polda NTT.

Bacaan Lainnya

Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana dalam keteangan pers di Mapolda NTT, Selasa mengatakan  pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam penyimpangan BBM. Jika terbukti, akan kami tindak tegas, baik melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana,” kata Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat dua personel yang diproses dalam pelanggaran kode etik sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin internal.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua anggota Kepolisian itu mengambil BBM di Manggarai Timur lalu dikirim ke Manggarai sebagai lokasi penimbunan laludidistribusikan ke Kabupaten Manggarai Barat.

Dikatakannya, pihak Propam Polda NTT sedang melakukan pendalaman terhadap kasus itu untuk mengungkap sejak kapan kedua pelaku mulai melakukan penimbunan BBM serta siapa saja yang ikut terseret dalam pusaran bisnis penimbunan BBM ini.

“Hasil pemeriksaan kami ada yang pesan dan bukti transfer uang ada, kami bersama Direskrimum masih mendalami kepada siapa saja mereka menjual BBM bersubsidi ini ,” kata Andra.

Menurut dia dua anggota Kepolisian yang telah ditahan dalam kasus penimbunan BBM  hampir mencapai 3 ton  yaitu Iptu H dan Aipda  J bertugas di  Polres Manggarai dan Manggarai Timur.

Sementara itu Karo Ops Polda NTT, Kombes Jhony Afrizal Sharifudin menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan Kepolisian NTT daam kasus penimbunan BBM bersubsidi bertujuan menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah NTT.

Karo Ops Polda NTT, Kombes Jhony Afrizal Sharifudin (kedua dari kiri) serta Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H (kiri( saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Selasa
Karo Ops Polda NTT, Kombes Jhony Afrizal Sharifudin (kedua dari kiri) serta Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H (kiri( saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Selasa

“Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah,” jelasnya.

Dikatakannya  praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang bergantung pada BBM subsidi. (ben)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *