Pertamina Patra Niaga Apresiasi Terhadap Polda NTT

Keterangan Foto/MEDIASINTT.COM/ben)- Sejumlah mobil yang digunakan para pelaku penimbunan BBM subsidi disita sebagai barang bukti oleh Dirtereskrimsus Polda NTT.
Keterangan Foto/MEDIASINTT.COM/ben)- Sejumlah mobil yang digunakan para pelaku penimbunan BBM subsidi disita sebagai barang bukti oleh Dirtereskrimsus Polda NTT.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan POLRI dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran,” ujar Ahad.

MEDIASINTT.COM –  Pertamina Patra Niaga mengapresiasi  terhadap langkah cepat dan tegas dilakukan Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai wilayah di NTT.

Bacaan Lainnya

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi , Rabu (6/5) menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi aparat penegak hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Ahad menyampaikan subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pihaknya sangat berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan POLRI dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM yang tidak tepat sasaran,” ujar Ahad.

Ahad menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menjaga penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi sesuai dengan ketentuan. Kami telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami dan lembaga penyalur yang ada. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Ahad.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135.

Untuk diketahui Polda Nusa Tenggara Timur telah  berhasil mengungkap  kasus penimbunan BBM  bersubsidi dari 27 laporan dengan 40 orang  dan dua anggota Kepolisian di NTT yang juga terlibat dalam pusaran kasus penimbunan BBM subsidi ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Februari 2026.

“Total ada 27 laporan yang ditangani dan proses masih berjalan, termasuk penetapan tersangka karena membutuhkan keterangan ahli,” ujar Hans.

Dari hasil pengungkapan, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,16 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus, seperti memodifikasi tangki kendaraan, menyalahgunakan barcode, bekerja sama dengan operator SPBU, hingga memanfaatkan surat rekomendasi untuk pengisian BBM di wilayah tertentu. (ben)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *