Reforma Agraria Baru 2026 Mulai Disosialisasikan Di NTT

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, F. Vivi Ganggas, S.H., M.A.P (foto mediasintt.com/beny)
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, F. Vivi Ganggas, S.H., M.A.P (FOTO/MEDIASINTT.COM/BENY)

“Kami sedang berjuang membuat masyarakat paham. Ini hal baru. Banyak masyarakat merasa seperti ada perubahan besar karena biasanya langsung Hak Milik,” kata Vivi.

KUPANG,MEDIASINTT.COM  – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mensosialisasikan mekanisme baru reforma agraria yang diterapkan pemerintah pusat  mulai berlaku  pada tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT,  F. Vivi Ganggas, S.H., M.A.P ketika ditemui di Kota Kupang, Senin (18/5) menjelaskan skema terbaru tersebut  tanah redistribusi untuk masyarakat tidak lagi langsung diberikan dalam bentuk Hak Milik, melainkan terlebih dahulu ditempatkan di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah dengan status hak berjangka selama 10 tahun.

Fransiska Vivi  Ganggas menegaskan, perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari penguatan program reforma agraria berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria tertanggal 13 Januari 2026 tentang Penguatan Reforma Agraria.

“Aturan ini dibuat untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan lahan dan mencegah peralihan hak atau alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” kata Vivi.

Ia menjelaskan, selama ini banyak tanah hasil redistribusi yang setelah disertifikatkan justru dijual kembali  penerima manfaat karena alasan ekonomi, kondisi tersebut dinilai mengancam tujuan utama reforma agraria yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

“Yang paling sering terjadi, masyarakat begitu butuh uang, tanah langsung dijual. Kadang disewakan untuk usaha lain, bahkan dialihfungsikan. Itu yang ingin dicegah negara,” katanya.

Dalam skema baru tersebut, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan atau objek reforma agraria lainnya tidak langsung diberikan sebagai Hak Milik kepada masyarakat. Tanah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Hak Pengelolaan atas nama Bank Tanah.

Setelah itu, masyarakat penerima redistribusi akan memperoleh Hak Pakai berjangka waktu selama 10 tahun di atas HPL tersebut. Setelah masa itu berakhir dan tanah dinilai dimanfaatkan sesuai peruntukan, hak atas tanah dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.

“Dulu langsung Hak Milik dengan larangan 10 tahun tidak boleh dijual. Sekarang berbeda. Tanahnya di-HPL-kan dulu atas nama Bank Tanah, lalu masyarakat mendapat Hak Pakai selama 10 tahun sebelum menjadi Hak Milik,” jelas Vivi.

Menurutnya, kebijakan ini memang menjadi tantangan baru bagi BPN dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sebab selama puluhan tahun masyarakat telah terbiasa menerima sertifikat Hak Milik secara langsung melalui program redistribusi tanah.

“Kami sedang berjuang membuat masyarakat paham. Ini hal baru. Banyak masyarakat merasa seperti ada perubahan besar karena biasanya langsung Hak Milik,” kata Vivi.

Meski demikian, Fransiska memastikan bahwa tujuan akhir program tetap memberikan kepastian hak kepada masyarakat. Pemerintah hanya ingin memastikan tanah redistribusi benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan produktif dan tidak cepat berpindah tangan.

“Muara akhirnya tetap sama, yaitu Hak Milik untuk masyarakat. Hanya saja ada mekanisme pengamanan agar tanah tidak langsung dijual atau digadaikan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya nanti penerima hak tetap akan memperoleh sertifikat atas nama pribadi berupa Hak Pakai di atas HPL Bank Tanah. Hak tersebut juga dapat diwariskan apabila pemegang hak meninggal dunia sebelum masa 10 tahun berakhir.

“Kalau pemegang hak meninggal, maka hak itu otomatis dapat dilanjutkan ahli waris sampai masa 10 tahun selesai. Setelah itu baru diproses menjadi Hak Milik atas nama ahli waris,” jelasnya. (ben)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *