Pengelola Tanah HGU Wajib Serahkan Lahan Kepada Negara

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, F. Vivi Ganggas, S.H., M.A.P (Foto/beny)
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, F. Vivi Ganggas, S.H., M.A.P (Foto MEDIASINTT.COM/BENY)

“Minimal 20 persen harus diserahkan. Bahkan banyak perusahaan menyerahkan lebih karena mereka sudah tahu lokasi mana yang tidak lagi strategis,” kata Vivi Ganggas.

MEDIASINTT.COM-  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur  menyebutkan dalam mekanisme baru reforma agraria yang diterapkan pemerintah pusat  mulai berlaku  pada tahun 2026 mengatur tentang pengelolaan tanah Hak Guna Usaha (HGU).

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT,  F. Vivi Ganggas, S.H., M.A.P ketika ditemui di Kota Kupang, Senin (18/5) menjelaskan dalam mekanis baru itu perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang mengajukan perpanjangan izin agar menyerahkan minimal 20 persen lahannya kepada negara.

Ia mengatakan selain mengatur tanah eks kawasan hutan, pemerintah juga menetapkan kewajiban bagi perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang mengajukan perpanjangan izin agar menyerahkan minimal 20 persen lahannya kepada negara.

Lahan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan reforma agraria dan dikelola melalui mekanisme Bank Tanah.

“Minimal 20 persen harus diserahkan. Bahkan banyak perusahaan menyerahkan lebih karena mereka sudah tahu lokasi mana yang tidak lagi strategis,” kata Vivi Ganggas.

Ia mengaakan pada tahun 2026, program redistribusi tanah di NTT akan dilaksanakan di 19 kabupaten dengan target sekitar 13.800 bidang tanah setelah dilakukan penyesuaian anggaran. Program ini khusus menyasar petani dan lahan pertanian produktif.

Selain penataan aset berupa sertifikasi tanah, BPN NTT juga menjalankan penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima redistribusi. Kabupaten Kupang menjadi salah satu daerah prioritas penataan akses reforma agraria tahun ini.

Melalui program tersebut, pemerintah akan melibatkan berbagai instansi untuk membantu masyarakat memperoleh akses modal usaha, bantuan pertanian, peternakan, hingga pengembangan UMKM.

“Jadi reforma agraria bukan sekadar bagi sertipikat. Masyarakat juga harus diberdayakan supaya tanahnya benar-benar menghasilkan dan meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Fransiska. (ben)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *