“Pada 13 Mei 2026, Universitas Nusa Cendana telah menyerahkan seluruh dokumen akademik kepada yang bersangkutan berupa transkrip nilai sebanyak 122 SKS dan Surat Keterangan Pernah Kuliah Nomor 1932/UN.15.19.2/PP/2026. Dengan diterimanya dokumen tersebut, penyelesaian status akademik telah dinyatakan selesai secara administratif maupun akademik,” kata Yefry C Adoe
KUPANG,MEDIASINTT.COM – Universitas Nusa Cendana Kupang menyebutkan bahwa mahasiswi Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Sri Sulastri Hamza tidak melakukan registrasi selama lima semester dan sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa Undana.
“Berdasarkan riwayat akademik yang tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), mahasiswa yang bersangkutan memiliki status Nonaktif pada lima semester,” kata Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Undana, Prof. Dr. Philiphi de Rozari, S.Si., M.Si., M.Sc., Ph.D.,kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Pihak Undana secara resmi memberikan klarifikasi untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat NTT terkait status kemahasiswan Sri Sulastri Hamza yang dianggap tuntas belajar tetapi gagal lulus karena Kaprodi tolak sidang dan desak pindah kampus.
Prof. Philiphi de Rozari, S.Si., M.Si., M.Sc., Ph.D. didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Undana, Dr. Rolland E. Fanggidae, M.M.,dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Undana, Yefri C. Adoe, S.E., MAP menjelaskan ada lima semester tidak melakukan registrasi yakni Semester 2022 Ganjil (Semester VII); Semester 2023 Ganjil (Semester IX); Semester 2023 Genap (Semester X); Semester 2024 Ganjil (Semester XI); dan Semester 2024 Genap (Semester XII).
Ia mengatakan dengan mempertimbangkan sisa beban studi yang masih harus ditempuh, penyelesaian tugas akhir, riwayat status akademik mahasiswa, serta ketentuan akademik yang berlaku di Universitas Nusa Cendana, sehingga Program Studi Akuntansi melakukan kajian akademik secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan.
“Berdasarkan hasil kajian tersebut, status akademik saudari Sri Sulastri Hamza menjadi Mutasi/Pindah, sehingga riwayat akademik yang telah diperoleh mahasiswa tetap dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi lain.,” kata Prof. Philiphi
Penetapan status Mutasi/Pindah tersebut kata dia dilakukan sebagai bentuk penyelamatan riwayat akademik mahasiswa, sehingga seluruh capaian pembelajaran dan mata kuliah yang telah ditempuh di Universitas Nusa Cendana dapat digunakan sebagai dasar rekognisi atau pengakuan kredit akademik pada perguruan tinggi tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Philiphi, Undana tidak hanya berkewajiban menjaga kualitas lulusan, tetapi juga memastikan setiap keputusan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak mahasiswa.
“Seluruh proses dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Universitas tidak boleh mengambil keputusan di luar koridor regulasi. Karena itu, setiap tahapan selalu mengacu pada ketentuan akademik yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 5 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menghasilkan lulusan yang berkualitas, profesional, berkarakter kebangsaan, dan berorientasi global.
Sementara itu Wakil Rektor I Undana, Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha, M.Si., mengatakan universitas berkepentingan memberikan informasi yang utuh agar masyarakat memahami duduk persoalan secara proporsional.
“Berbagai informasi yang berkembang kami merasa perlu memberikan penjelasan berdasarkan data dan regulasi. Keputusan yang diambil bukan didasarkan pada pertimbangan subjektif, tetapi melalui mekanisme akademik yang berlaku di Universitas Nusa Cendana,” kata prof Annytha.
Ia menegaskan setelah melakukan evaluasi dan ternyata mahasiswa bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahap penyusunan tugas akhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik.
“Sesuai ketentuan, mahasiswa harus telah memenuhi sedikitnya 139 SKS dan lulus seluruh mata kuliah yang dipersyaratkan sebelum dapat menempuh tugas akhir. Pada saat evaluasi dilakukan, yang bersangkutan baru memprogramkan 128 SKS, dengan 122 SKS dinyatakan lulus. Masih terdapat 17 SKS yang belum diselesaikan, termasuk sejumlah mata kuliah wajib,” kata Annytha.
Pada kesempatan yang sama Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undana, Dr. Rolland Epafras Fanggidae, S.Si., MM mengatakan keputusan menetapkan status akademik menjadi mutasi atau pindah bukanlah bentuk penghentian hak akademik mahasiswa, melainkan solusi yang dipilih agar capaian akademik yang telah diperoleh tetap memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan setelah yang bersangkutan melanjutkan pendidikan di universitas lain.
Ia mengatakan semua mata kuliah yang telah ditempuh tetap diakui sehingga dapat digunakan sebagai dasar rekognisi atau pengakuan kredit apabila mahasiswa melanjutkan studi di perguruan tinggi lain.
“Justru yang ingin kami selamatkan adalah riwayat akademiknya. Mahasiswa tetap memiliki transkrip akademik dan capaian pembelajaran yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan pada perguruan tinggi tujuan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Undana, Yefry C. Adoe, S.E., M.AP., mengatakan seluruh proses penyelesaian status akademik telah melalui koordinasi antara Program Studi Akuntansi, pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta mahasiswa yang bersangkutan.
“Pada 13 Mei 2026, Universitas Nusa Cendana telah menyerahkan seluruh dokumen akademik kepada yang bersangkutan berupa transkrip nilai sebanyak 122 SKS dan Surat Keterangan Pernah Kuliah Nomor 1932/UN.15.19.2/PP/2026. Dengan diterimanya dokumen tersebut, penyelesaian status akademik telah dinyatakan selesai secara administratif maupun akademik,” kata Yefry C Adoe
Dia mengatakan Universitas menghormati hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Namun informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap masyarakat memperoleh gambaran yang utuh sehingga tidak lagi muncul informasi yang tidak sesuai dengan proses akademik yang sebenarnya. (ben)





