Satlantas Polresta Kupang Kota Ingatkan Sopir Truk Patuhi Aturan

Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. A. Triken Deayomi, S.I.K., M.H. (FOTO.HUMAS POLRES KUPANG KOTA)
Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. A. Triken Deayomi, S.I.K., M.H. (FOTO.HUMAS POLRES KUPANG KOTA)

“Pengemudi maupun perusahaan angkutan barang wajib memperhatikan batas muatan, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui. Kendaraan yang melebihi kapasitas atau tidak sesuai ketentuan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kasatlantas Triken Deayomi.

KUPANG,MEDIASINTT.COM  –Satlantas Polresta Kupang Kota mengimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang di wilayah Kota Kupang agar mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. A. Triken Deayomi, S.I.K., M.H. saat dihubungi MEDIASINTT.COM, Selasa,  menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan muatan kendaraan angkutan barang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta berpotensi merusak infrastruktur jalan.

AKP R. A. Triken Deayomi  mengatakan hal itu menyikapi  keluhan warga Kota Kupang  karena masih banyaknya truk  pengangkut galian C tanpa penutup terpal  melintas di jalan raya membuat pengguna jalan di ibu Kota Provinsi NTT ini resah.

“Pengemudi maupun perusahaan angkutan barang wajib memperhatikan batas muatan, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui. Kendaraan yang melebihi kapasitas atau tidak sesuai ketentuan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kasatlantas Triken Deayomi.

Dalam Pasal 169 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.

Sementara itu, bagi pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307, yakni pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Menurut AKP R. A. Triken Deayomi, pelanggaran kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Kondisi kendaraan dengan muatan berlebih dapat menyebabkan rem blong, kendaraan sulit dikendalikan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan fatal di jalan raya.

FOTO/MEDIASINTT.COM/BEN- Satu unit truk pengangkut material galian C melintas di ruas jalan W.J.Lalamentik, Senin, tanpa penutup terpal menyebabkan debu beterbangan karena tiupan angin.
FOTO/MEDIASINTT.COM/BEN- Satu unit truk pengangkut material galian C melintas di ruas jalan W.J.Lalamentik, Senin, tanpa penutup terpal menyebabkan debu beterbangan karena tiupan angin.

Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai dimensi dan daya angkut juga mempercepat kerusakan jalan, terutama pada ruas-ruas jalan utama di wilayah Kota Kupang yang setiap hari dilalui kendaraan angkutan barang.

Satlantas Polresta Kupang Kota mengajak seluruh sopir dan perusahaan angkutan untuk lebih disiplin serta mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Kupang.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar tidak memaksakan muatan melebihi kapasitas kendaraan,” tutup Kasatlantas. (ben)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *