Undana Memperkuat Sistem Perlindungan Keamanan Mahasiswa

FOTO/HUMAS UNDANA - Kepala BPKS Undana, Yefry C. Adoe, S.E., M.A.P, saat berdialog dengan delegasi ASKRINDO

“Secara kelembagaan, Undana tidak diperbolehkan memungut biaya di luar UKT dan SPP. Oleh karena itu, posisi kami adalah sebagai fasilitator. Keputusan untuk mengikuti asuransi sepenuhnya bersifat mandiri dan sukarela dari mahasiswa,” tegasnya.

KUPANG, MEDIASINTT.COM – Universitas Nusa Cendana (Undana) menjajaki kolaborasi strategis bersama PT Askrindo (Persero) Cabang Kupang guna memperkuat sistem perlindungan mahasiswa dan jaminan keamanan proyek pembangunan kampus.

Bacaan Lainnya

Penjajakan kerjasama  ini dibahas dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Perencanaan dan Kerja Sama (BPKS) Undana, Rabu (13/5/2026).

Pertemuan tersebut menyoroti dua poin utama, yakni pengenalan asuransi kecelakaan diri (Personal Accident) bagi mahasiswa secara mandiri serta layanan Surety Bond untuk memastikan akuntabilitas vendor dalam proyek infrastruktur universitas.

Branch Manager Askrindo Kupang, Muhammad Rahmat Sukiman, memaparkan produk Personal Accident (PA) yang didesain khusus untuk mahasiswa dengan premi terjangkau sebesar Rp30 ribu per tahun. Skema ini memberikan cakupan perlindungan luas, mulai dari biaya pengobatan akibat kecelakaan di dalam maupun luar kampus, hingga santunan cacat tetap dan meninggal dunia.

“Cukup membayar satu kali untuk perlindungan setahun penuh. Kami menanggung biaya kecelakaan yang terjadi selama aktivitas akademik, termasuk saat mahasiswa menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lapangan,” ujar Rahmat.

Plafom penjaminan yang ditawarkan mencapai Rp15 juta, mencakup biaya ambulans hingga rawat inap. Meski demikian, pihak asuransi menegaskan adanya pengecualian polis untuk tindakan yang disengaja seperti upaya bunuh diri, serta aktivitas olahraga berisiko tinggi seperti menyelam (diving).

Selain perlindungan individu, Askrindo menawarkan layanan Surety Bond sebagai instrumen penjaminan proyek pembangunan di lingkungan Undana. Layanan ini berfungsi sebagai garansi agar para kontraktor menjalankan kewajibannya sesuai kontrak kerja.

Melalui skema ini, Askrindo siap menanggung kerugian finansial universitas apabila vendor melakukan wanprestasi, mengalami keterlambatan pekerjaan, atau menghasilkan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran negara dalam pengembangan fasilitas kampus.

Menanggapi tawaran kerjasama tersebut, Kepala BPKS Undana, Yefry C. Adoe, S.E., M.A.P, menegaskan bahwa Undana berkomitmen menjaga integritas pembiayaan pendidikan. Sesuai regulasi, universitas tidak akan membebankan biaya asuransi tersebut sebagai pungutan wajib kepada mahasiswa.

“Secara kelembagaan, Undana tidak diperbolehkan memungut biaya di luar UKT dan SPP. Oleh karena itu, posisi kami adalah sebagai fasilitator. Keputusan untuk mengikuti asuransi sepenuhnya bersifat mandiri dan sukarela dari mahasiswa,” tegasnya.

Subkoordinator Kerja Sama Undana, Heppy Y. Haning, S.Si., menutup audiensi dengan menyatakan bahwa pihak universitas akan melakukan kajian mendalam terhadap nota penawaran resmi dari Askrindo.

Menurut dia, keputusan final terkait nota kesepahaman (MoU) nantinya akan dikoordinasikan dengan Pimpinan Rektorat dan unit kerja terkait guna memastikan kerja sama ini memberikan dampak positif bagi seluruh sivitas akademika.

Penjajakan ini mempertegas langkah Undana dalam membangun ekosistem kampus yang aman, profesional, dan akuntabel, sejalan dengan visi menuju tata kelola universitas yang berstandar nasional dan global. (ade)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *